READ.ID – Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo meringkus 4 warga saat melakukan transaksi narkoba di daerah setempat. Keempat pelaku masing-masing berinisial FMH (33), JVP (39), YS (50) dan AYR (30).
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Try Cahyono mengatakan, penangkapan keempat warga bermula dari laporan masyarakat pada Rabu 18 maret 2020, yang saat itu akan melakukan transaksi barang haram di kelurahan Botu, kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Petugas pun langsung mendatangi kelurahan Botu dan melihat pelaku FMH menggunakan sepeda motor untuk pergi ke rumah Miki AYR. Kemudian tim opsnal langsung masuk kedalam rumah mengamankan FMH dan AYR.
“Dari penangkapan itu, petugas menemukan 1 sachet kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di celana bagian belakang dari FMH,” ungkap AKB Wahyu.
Setelah diintrogasi, FMH mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dari pelaku YS yang berada di Kelurahan Ipilo, kota Gorontalo. Saat tiba di lokasi, tim opsnal langsung masuk ke kamar rumah YS dan mendapatinya sedang bersama pelaku JVP.
“Disitu petugas menemukan perlengkapan alat hisap sabu dan 1 buah pireks kaca yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. ditemukan juga 1 sachet sabu disaku celana milik YS,” ucap Kabid Humas Polda Gorontalo.
Ke empat pelaku kemudian dibawa ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Jef/RL/Read)