banner 468x60

Polda Gorontalo Segera Berlakukan Sistem Tilang Elektronik Via CCTV

Tilang Elektronik Gorontalo

READ.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dengan menggunakan via CCTV.

Elektronik Traffic law Enforcement (E-TLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi, dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera pemantau (CCTV) di setiap ruas jalan. Hal ini untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Winarto mengungkapkan, penerapan sistem tilang elektronik akan mulai diberlakukan pada 17 April 2021.

”Sebelum penerapan tilang E-TLE untuk pengendara, kami terlebih dahulu akan mensosialisasikan sistem penilangan kepada masyarakat sebelum rencananya akan diterapkan pada 17 april nanti,” ungkap Kombes Winarto, Selasa (23/2/2021).

Winarto mengatakan, pada tahap awal penerapan sistem camera E-TLE ini baru dipasang di satu titik antara perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Kota gorontalo.

“Yang kita pasang baru satu titik dengan dua kamera, jadi nantinya akan mengamati pengendara yang masuk kabupaten gorontalo maupun masuk ke kota gorontalo,” tambahnya

Lanjut Winarto, ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, melawan arus, dan menerobos lampu lalu lintas.

”Jadi Pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan hanphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman dan melanggar marka jalan dapat kita pantai melalui sitem ini,” tambah Kombes Pol. Winarto.

Ia juga menjelaskan cara kerja sistem tilang tersebut. Awalnya, kamera cctv Yang dipasang Memiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran hingga mengindetifikasi nomor registrasi kendaaaran bermotor melalui tanda nomor kendaraan.

Kamera terhubung dengan jaringan fiber optik bekecepatan tinggi berupa Virtual Private network dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik.

“Serta bekerja degan merekam dan mengidentfikasi pelanggran-pelanggaran ataupun jenis kedaraan hingga plat nomor kendaaran. Kamera yang dipasang terkoneksi dengan internet, maka memungkinkan bisa terpantau. Rekaman dalam kamera dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas,” ungkap Winarto.

(Wahyono/RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60