READ.ID – Polda Gorontalo terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya judi online yang semakin marak. Sebagai bukti nyata, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo telah menyerahkan tahap II kasus judi online kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Tersangka dengan inisial Pr. NA beserta barang bukti yang kuat telah diserahkan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
IPTU Jeasy J Mandiangan SIP, MH, dari Panit I Subdit IV Siber Ditkrimsus Polda Gorontalo menyampaikan,
“Penyerahan tahap II ini merupakan langkah maju dalam penanganan kasus judi online yang meresahkan masyarakat. Kami berharap proses hukum yang akan datang dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku.”
Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas judi online di wilayah Kota Gorontalo. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam memberantas segala bentuk perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi online. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Perjudian online memiliki dampak negatif yang luas, terutama bagi generasi muda. Selain merusak ekonomi keluarga, judi online juga dapat memicu berbagai masalah sosial lainnya. Oleh karena itu, upaya pemberantasan judi online menjadi sangat penting.
Polda Gorontalo menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Langkah-langkah tegas seperti penyerahan tahap II ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana yang sama di kemudian hari.