banner 468x60

Polda Gorontalo: STNK Habis Masa Berlaku Tidak Ditilang

Polda Gorontalo STNK Tidak Ditilang
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memberikan kebijakan untuk surat tanda kenderaan bermotor (STNK) yang masa berlakunya habis, kenderaan tersebut tidak akan ditilang

READ.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memberikan kebijakan untuk surat tanda kenderaan bermotor (STNK) yang masa berlakunya habis tidak akan ditilang.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, kebijakan itu diambil saat darurat virus Corona di Indonesia. Pihaknya meminta kepada seluruh anggota satuan lalu lintas di Polda maupun seluruh Polres di daerah setempat, agar tidak menilang kenderaan yang STNK maupun pajak yang sudah habis masa berlakunya.

“Apabila nanti ditemukan STNKnya mati dan belum bayar pajak, kami memberikan kelonggaran agar tidak ditilang oleh Satlantas disaat darurat corona. Kecuali, kenderaan tersebut melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm hingga kenderaan tersebut menimbulkan kecelakaan,” ungkap Wahyu saat dihubungi Read.id, Kamis (02/4).

Kata Wahyu, kebijakan tersebut diberlakukan bagi kenderaan yang masa STNK dan pajak telah habis pada tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Dalam kebijakan itu juga, pihaknya menghapus denda pajak kenderaan bermotor selama darurat virus corona (Covid-19).

“Bagi masyarakat STNK dan pajaknya mati, tidak akan dikenakan denda sampai 29 Mei 2020. Masyarakat bisa mengurus STNK atau pajaknya mati setelah masa darurat corona. Untuk di Gorontalo sendiri, kebijakan ini sudah berlaku mulai 1 April,” jelas AKBP Wahyu.

Terkait dengan kebijakan penghapusan pajak kenderaan, Korps Lantas Polri telah berkoordinasi dengan seluruh Direktur Lalu Lintas di seluruh Kepolisian Daerah dan Pemerintah Provinsi untuk menghapus denda pajak kendaraan sebagai kompensasi dari penanganan virus corona.

Polda Gorontalo juga memutuskan untuk menutup sejumlah layanan masyarakat, seperti pengurusan SIM, STNK, pembuatan SKCK hingga pembayaran PKB. Penutupan layanan sementara ini ditutp hingga status tanggap darurat corona di Indonesia selesai. (Wahyono/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60