Polda Gorontalo Terjunkan Tim Selidiki Tuduhan Penganiayaan Ibu Hamil

Penganiayaan Ibu Hamil

READ.ID – Polda Gorontalo terjunkan Tim untuk menyelidiki adanya tudingan penganiayaan terhadap ibu hamil yang diduga dilakukan oleh Oknum anggota Polri dan TNI, yang teradi di Kabupaten Pohuwato.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK mengatakan jika saat ini tim sudah bergerak sesuai instruksi dari Kapolda Gorontalo, untuk mendalami tudingan tersebut.

“Bapak Kapolda telah memerintahkan Irwasda, Dirreskrimum, dan juga Kabidpropam untuk menurunkan tim guna mendalami informasi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo.

Ia menambahkan, jika terbukti ada tindakan berlebihan diluar prosedur yang dilakukan oleh anggota Polri, maka sudah jelas aturan mainnya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya terkait informasi yang beredar bahwa, terjadi berbagai versi terhadap peristiwa tersebut.

“Info yang saya terima dari Polres Pohuwato bahwa tidak ada penganiayaan terhadap ibu Hamil, melainkan upaya pengamanan terhadap seorang laki-laki yang dari padanya ditemukan sebuah senjata tajam, yang saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, dan videonya ada sama saya,” tegas Wahyu Tricahyono.

Sedangkan versi keterangan dari keluarga korban sebagaimana telah diberitakan disejumlah media, bahwa ibu hamil tersebut menjadi korban penganiayaan.

Ini yang akan dibuktikan, biarkan nanti tim investigasi yang akan membuka fakta yang sebenarnya terjadi, mohon kepada masyarakat untuk bersabar.

Kronologinya diawali dari kegiatan Personel Polres Pohuwato yang melakukan monitoring dan pendampingan terhadap perusahaan PT. RSG dalam kegiatan penarikan Satu unit Alat berat jenis Excavator, dimana untuk lokasi penarikan bertempat di Dusun Puladingo Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato.

Dalam kegiatan penarikan atau penjemputan alat berat Jenis Excavator tersebut menggunakan satu unit Mobil Truck jenis tronton dan mengunakan bantuan satu unit alat berat jenis Excavator lainnya.

Dikarenakan kondisi alat berat yang akan dijemput dalam kondisi rusak, sehingga menyebabkan alat berat tersebut tidak bisa dihidupkan.

Sekitar pukul 03.30 wita alat berat yang telah dimuat di tronton lalu diturunkan untuk selanjutnya dibawa menuju ke wilayah Kota Palu Provinsi Sulteng.

Pada pukul 05.00 wita, saat mobil rombongan kembali menuju Mapolres Pohuwato, saat melintas di Desa Taluduyunu Kecamatan Buntulia, rombongan dihadang oleh sekelompok masyarakat yang diduga digerakkan dan dikoordinir oleh YR, G dan RYT dengan menggunakan mobil, sepeda motor, bangku yang terbuat dari kayu balok yang diletakan di tengah jalan.

Dalam penghadangan tersebut terdapat beberapa masyarakat yang menggunakan balok kayu dan senjata tajam, bahkan satu orang inisial G mengeluarkan dan mencabut senjata sajam, yang diselipkan dipinggangnya sehingga oleh petugas dilakukan upaya pengamanan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan upaya mengamankan sajam tersebut mendapat perlawanan dari G.

“Laporan dugaan penganiayaan dari Pelapor G sudah diterima oleh Direskrimum Polda, seyogyanya, Jum’at kemarin (12/11/2021) jadwal pelapor untuk memberikan keterangannya namun pelapor tidak bisa datang dengan alasan istrinya sakit, ya kita doakan saja semoga istrinya lekas sembuh sehingga bisa memberikan keterangan sebenar-benarnya guna mengusut tuntas kasus ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan jika Polda Gorontalo bekerja secara profesional, tidak ada yang ditutup-tutupi, bahkan Danrem 133/NWB juga telah menyampaikan di media akan menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah.

Sementara itu ditempat terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Nur Santiko, SIK.,M.H mengatakan bahwa Tim Penyidik Ditreskrimum saat ini sedang mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang fakta hukum dan peristiwa yang terjadi.

“Tim Penyidik Ditreskrimum sedang bekerja mengumpulkan alat bukti, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Kombes Pol. Nur Santiko, SIK.,M.H.

Ia menambahkan jika hasil penyelidikan serta penyidikan ini diawasi oleh pengawas internal.

Bila memang telah terjadi dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang.

Sebaliknya, ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian menyangkut keberadaan dan aktivitas pelapor dan teman-temannya menghadang rombongan dan membawa senjata tajam, yang berdasarkan undang-undang jelas dilarang dan merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Biarkan penanganan perkara tersebut berproses, dan tentunya diharapkan kerjasama semua pihak untuk kecepatan penanganannya, jangan hanya menuntut hak namun tidak mau bekerjasama dan melaksanakan kewajiban sebagai warganegara yang wajib menjunjung tinggi hukum,” tutup Ditreskrimum Polda Gorontalo.

(Rully/Read.id)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version