READ.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mencatat telah menetapkan sekitar 117 orang sebagai tersangka kasus narkoba sepanjang tahun 2020.
Data ini disampaikan Kapolda Gorontalo
Irjen Pol. Akhmad Wiyagus saat konferensi pers di Aula Titinepo Polda Gorontalo pada Rabu (30/12/2020).
“Polda Gorontalo beserta Polres jajaran khususnya di bidang eserse narkoba telah berhasil mengungkap 131 kasus terdiri dari 80 kasus Narkotika dan 51 kasus terkait barang berbahaya. Dengan jumlah 117 adalah tersangka narkotika dan 62 orang tersangka barang berbahaya,” kata Wiyagus.
Pada kesempatan itu, dirinya menyebutkan jumlah kejahatan narkoba pada tahun 2020 ini mengalami kenaikan sebesar 28,70 persen jika dibandingkan dengan tahun 2019.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan hingga sebanyak 103,3242 gram sabu, 97,885 gram ganja, 8,28 gram tembakau gorilla, 7.437 butir obat berbahaya (pil koplo), 87.866 liter, dan kosmetik 426 buah.
“Jumlah tersangka tercatat juga mengalami kenaikan sebesar 13,29 persen dari tahun sebelumnya,” jelas Wiyagus.
Wiyagus menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
“Termasuk minuman keras. Kedua barang haram ini memberikan dampak buruk bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat disamping juga dampak negatif bagi kesehatan. Kita harus selamatkan para generasi muda dari bahaya pengaruh narkoba,” kata Wiyagus
(Aden/RL/Read)