Polda Gorontalo Ungkap Calo KUR BRI Rugikan Negara Rp1 Miliar

Calo KUR BRI
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Polda Gorontalo kembali mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (07/07), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membeberkan modus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di dua unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Telaga dan Kwandang.

Kasus ini menyeret seorang tersangka yang diketahui bukan pegawai BRI, namun berperan sebagai calo profesional. Ia secara aktif mengajukan nama-nama calon penerima KUR dengan cara yang tidak sesuai prosedur, lalu menguasai sebagian besar dana hasil pencairan.

“Yang bersangkutan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Setelah dana KUR cair, nasabah hanya menerima satu hingga dua juta rupiah, sementara sisanya diambil oleh tersangka,” jelas Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo, dalam konferensi pers tersebut.

Maruly mengungkapkan tersangka menggunakan dalih pengajuan usaha produktif, seperti pengadaan becak motor (bentor), namun dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan, nama-nama calon penerima manfaat dicatut tanpa pemahaman penuh dari yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total terdapat 62 korban, terdiri dari 45 nasabah di Unit Kwandang dan 17 di Unit Telaga, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1.027.047.547.

Dalam kesempatan itu juga diungkap bahwa tersangka merupakan narapidana dalam kasus lain di Polres Bone Bolango, dan kini kembali diproses sebagai tersangka korupsi oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Ia menyatakan, kasus ini masih dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan adanya korban dan praktik serupa di unit BRI lain di wilayah Provinsi Gorontalo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Baca berita kami lainnya di