READ.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kronologis terkait kasus pelecehan wanita didalam mobil yang melibatkan oknum polisi yang bertugas di Polres Boalemo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi read.id, Senin (25/1/2021) menggungkapkan, berdasarkan hasil keterangan para saksi dan tersangka, kasus asusila itu terjadi pada awal bulan Desember tahun 2020.
Pada tanggal 3 bulan Desember 2020, Brigpol RM (Oknum Polisi) bersama 3 orang temannya MAP, DPN,SAP pergi dari Boalemo menuju Kabupaten Gorontalo dan sempat bermalam di rumah Brigpol RM.
Selanjutnya pada tanggal 5 Desember mereka kembali berkumpul, dan melakukan pesta miras. Usai pesta miras mereka kemudian menuju ke salah satu café yang ada di Kabupaten Gorontalo
Ditempat tersebutlah mereka bertemu dengan perempuan berinisial MI. Kemudian mereka ajak masuk ke mobil untuk jalan-jalan. MI dibawa ke salah satu Cottage (Pondok Penginapan) yang ada di salah satu tempat wisata di Kabupaten Gorontalo.
Saat menunggu menyiapkan cottege tersebut terjadilah perbuatan asusila didalam mobil yang kemudian direkam oleh RM (Oknum Polisi).
Dari hasil keterangan para tersangka dan saksi, petugas telah menetapkan oknum polisi bersama rekan-rekannya sebagai tersangka.
Kombes Pol Wahyu menegaskan, pihaknya mengklarifikasi bahwa, oknum Polisi berinisial Brigpol RM yang bertugas di Polres Boalemo hanyalah perekam, bukanlah pelaku asusila.
” Video perbuatan asusila di media social, tersebut direkam oleh oknum anggota Polri. bersangkutan bukan pelaku asusila,” tegas Wahyu.
Ia juga mengungkapkan, bersangkutan (Oknum polisi) juga sering mangkir dari tugas kedinasan sudah lebih sebulan.
“Bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Polres Boalemo. Sanksinya terancam pemberhentian secara tidak hormat . Apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana. Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri,” tegas Wahyu.
Para pelaku terancam dijerat dengan UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan juga UU ITE dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sebelumnya, beredar video seorang wanita di Gorontalo dilecehkan para pria didalam sebuah mobil. Video berdurasi 1 menit 13 detik tersebut kemudian viral di media sosial Whatsaap.
Video itu memperlihat sejumlah pria menggerayangi (meraba-raba) tubuh wanita yang diduga tengah mabuk di bangku belakang mobil. Mirisnya, dalam video itu juga terlihat ada sebuah rompi bertuliskan polisi didalam mobil.
(Wahyono/Aden/Read)