READ.ID – Ditresnarkoba Polda Sumsel rilis dan menghadirkan langsung para pelaku pemilik narkoba yang berhasil diungkap belum lama ini.
Rilis ungkap kasus narkoba terbesar di awal tahun 2024 ini diungkapkan langsung oleh, Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K., beserta para PJU, Minggu (11/2/24) pagi.
Tersangka yang dihadirkan langsung dalam rilis di lantai 7 Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel ini yakni Herli dan Panji Saputra termasuk seorang wanita berinisial VN.
Dengan barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 111,642 gram atau 111 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 134.195 butir.
Diketahui, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, berhasil mengamankan 2,3 ton sabu-sabu dan 964 ribu butir pil ekstasi.
Selain itu juga diamankan 1,4 ton ganja dan 4,1 juta butir obat keras. Barang bukti tersebut diamankan sepanjang Januari hingga Februari 2024.
Pengungkapan narkotika ini di bawah pimpinan Wakabareskrim Polri, Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, yang berasal dari 11.918 Laporan Polisi di Indonesia.
Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Presiden RI, Joko Widodo.
“Dan ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran,” jelasnya, dilansir dari sumeks.disway.
Seluruh barang bukti itu ada tiga satgas P3GN Polda jajaran yang melakukan pengungkapan menonjol, salah satunya Polda Sumsel. Satgas Polda Sumsel sendiri berhasil mengamankan 140 kg sabu-sabu, dan 150.206 butir pil ekstasi.
Lalu, 92 kg sabu dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut, 88 kg sabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, 39,57 kg sabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain oleh Satgas Narkoba Polda Metro Jaya.
Selama Satgas dibentuk pada September 2023 lalu, sudah ada 17.707 tersangka yang ditangkap dalam periode 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.
Di antarnya ada 14.447 tersangka yang masih dalam proses penyidikan yang kini sedang menjalani penyidikan, dan sebanyak 3.260 sedang menjalani proses rehabilitasi.
Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal dengan hukuman mati dan juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi berhasil ditemukan di Kota Palembang.
Dari informasi yang berhasil diperoleh, narkoba tersebut diamankan oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel.