READ.ID – Polisi resor (Polres) bersama Tim Khusus (Timsus) mengamankan empat pelaku yang sementara bermain judi di Desa Lombongo Kecamatan Suwawa Tengah Kabupaten Bone Bolango. Jumat (13/8/2021)
Pimpinan Timsus Ipda Zulkifili Saeng membeberkan, penangkapan empat tersangka tersebut terjadi pada pukul 03:00 Wita, saat ia dan timnya tengah melakukan Operasi Pekat Otanaha II di Desa Lombongo.
“Penangkapan empat tersangka pelaku judi di Bone Bolango tersebut, kami lakukan sekitar pukul 03:00 Wita, saat saya bersama Timsus sedang melakukan Operasi Pekat Otanaha II, di Desa Lombongo,” bebernya.
Zulkifli menambahkan, operasi tersebut dilakukan di beberapa tempat seperti cafe, tempat hiburan malam, lokasi prostitusi serta mengamankan warga apabila ada yang kedapatan berjudi, menjual maupun mengkonsumsi miras dan membawa Senjata Tajam (Sajam) .
Tujuan operasi tersebut, untuk menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif dimasa pandemi covid-19 di wilayah hukum Polres Bone Bolango.
Dirinya juga mengungkapkan, empat orang pelaku judi tersebut ditangkap dan diamankan beserta beberapa barang bukti pada saat Operasi Pelat Otanaha II di Desa tersebut.
” Tim kami telah mengamankan keempat tersangka pelaku judi tersebut. Di antaranya berinisial AL (21), AA(43), ZM (28), dan MNR(27). Mereka diamankan beserta sejumlah barang bukti, yakni uang sejumlah Rp 622 ribu , 1 buah Handphone infinix warna gold dan 1 set kartu remi, ” Ungkap Zulkifli.
Ipda Zulkifli mengatakan, keempat pelaku yang kedapatan main judi tersebut, telah di bawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) untuk disidik lebih lanjut.
“Saat ini, keempat pelaku bersama barang bukti telah dibawa (Mapolres) Bone Bolango untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” Tandasnya. (Yanti)