READ.ID – Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada empat korban yang akan berangkat ke Hongkong. Empat korban tersebut terdiri dari tiga orang Banyumas dan satu orang dari Banjarnegara.
Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti menjelaskan, keempat korban akan berangkat ke luar negeri menggunakan paspor turis ke Bangkok. Kemudian, dari Bangkok akan menuju ke Kamboja untuk bekerja.
“Kami akan mendalami karena berkemungkinan korbannya tidak hanya empat korban ini saja,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (15/6/23).
Ia menjelaskan, dari kasus TPPO ini telah ditetapkan dua orang tersangka asal Jakarta. Para Pelaku menggunakan modus menawarkan melalui Facebook, kemudian janjian di Bali untuk berangkat ke Hongkong untuk menuju ke Kamboja.
Para tersangka dikenakan pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Pidana Penjara paling lama 10 denda paling banyak Rp15.000.000.000. Lalu, Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 10, Pasal 11 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.