READ.ID – Tim Operasi Pekat Otanaha I, Polda Gorontalo mengamankan ratusan botol miras dari Warung seorang warga berinisial H, di Kelurahan Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (14/03) Malam.
“Miras yang diamanakan tersebut, terdiri dari 150 botol jenis Cap Tikus, 12 botol bir bintang, 15 botol kesegeran, 14 botol pinaraci dan 3 kantong plastik Cap Tikus,” ujar Kanit II PJR Ditlantas Polda Gorontalo, AKP Ilham selaku pimpinan operasi.
Ia mengatakan, sebelum penyitaan miras, awalnya beredar informasi dari masyarakat yang mulai resah dengan keberadaan warung penjual miras tersebut.
“Warung itu nampak seperti rumah yang biasa saja. Di sana juga ada usaha kursi perabot rumah tangga. Namun, ternyata selama ini warung itu juga menjual miras di lingkungan itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengamanan miras tersebut, merupakan langkah serius yang dilakukan pihaknya dalam memberantas miras di Provinsi Gorontalo. Pihaknya telah berkomitmen bahwa miras adalah musuh yang harus diperangi.
“Apa lagi sebentar lagi kita akan menyambut bulan suci ramdhan. Kita juga akan menghadapi Pilkada di tiga daerah Provinsi Gorontalo. Oleh karena itu, untuk memberantas miras kita membutuhkan kerjasama dari semua pihak,” pungkasnya. (Aden/RL/Read)