READ.ID – Tim Butota Polres Boalemo bersama anggota Polsek Paguyaman bekuk satu pelaku pencuri ternak sapi di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Kasat Reskrim AKP Raidmun Lahmudin mengungkapkan, kasus pencurian sapi dilakukan seorang pelaku berinisial OS (30). Pelaku mencuri seekor sapi milik warga di di Desa wonggahu, Kecamatan Paguyman, Kabupaten Boalemo pada tanggal 2 Maret 2020.
“Pencurian sapi ini meresahkan warga. Pelaku ditangkap di Paguyangan pada Selasa 3 Maret kemarin,” ujar AKP Raidmun Lahmudin.
Dari pemeriksaan petugas, modus pelaku mencuri sapi saat malam tiba. Pelaku mengaku melakukan aksinya sekitar pukul 04.30. Usai mencuri, rencananya sapi akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku juga mengaku pernah mencuri seekor kambing milik warga sebelum mencuri di Desa Wonggahu. Pelaku akan menjual lagi ternak hasil curian,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Paguyangan. Sementara barangbukti satu ekor sapi yang gagal dijual kembali oleh pelaku telah diamankan petugas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP. Untuk sementara, pelaku di tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 03 maret 2020 sampai tanggal 22 maret 2020 di rumah tahanan polsek paguyaman.
“Kita masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lagi kepada pelaku,” pungkasnya. (Jeff/RL/Read)