Polisi Bekuk Terduga Pencuri Sepeda Motor di Gorontalo

READ.ID – Tim Pandawa Polres Gorontalo membekuk seorang terduga pencuri sepeda motor di Gorontalo.

Seorang pelaku berinisial BH (50) ini ditangkap di Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolmong Selatan, Selasa (13/10/2020) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Moh. Nauval Seno melalui Kepala Tim (Katim) Pandawa Aipda Roy. D. Passa mengatakan pengmanan atas pelaku itu didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/263/X/2020/SPKT/Res-Gtlo.

Penangkapan terhadap pelaku itu bermula dari laporan korban pencurian motor bernama Azis Hasan, warga Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Adapun kronologis dari penangkapan pelaku bermula saat Tim Pandawa mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di Desa Tolutu, Kecamatan Posigadan.

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Pandawa langsung bergerak menuju ke Kabupaten Bolmong Selatan,” katanya.

Setelah hampir satu jam, ketika tim melakukan pemantauan, akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku.

Saat itu, diketahui terduga pelaku pencuri motor ini tinggal di rumah salah seorang warga laki-laku yang diketahui bernama Hairun Kono.

Tak mau kehilangan pelaku, tim langsuang melakukan penangkapan terhadap BH yang saat itu sedang duduk bersama Hairun.

“Saat ditangkap, pelaku tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Gorontalo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Aipda Roy.

Adapun modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara meminjam sepeda motor kepada orang yang baru di kenalinya kemudian tidak dikembalikan dan dijual dengan harga terendah.

Saat ini Tim Pandawa telah mengamankan pelaku dan barang bukti dua unit sepeda motor di Polres Gorontalo.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version