READ.ID – Polres Boalemo melaksanakan kegiatan Prees Konfrence terkait kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, yang di selenggarakan oleh Satuan Reserse Kriminal, Jumat (7/7/23).
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman S.I.K.,M.K.P di dampingi Kasat Reskrim Iptu Andhira B.U.Salindeho S.Tr.K, dan Kasubsi Penmas Polres Boalemo Aipda Nirwan Saidi.
Kegiatan tersebut di mulai pukul 13.00 wita yang bertempat di halaman depan unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo.
Yang di hadiri oleh Kapolres Boalemo, Kasat Reskrim, Kanit Ppa, Kanit Tipiter, anghota tipiter, dan benerapa wartawan, dan menghadirkan 2 pelaku tersangka yaitu betinisial YY umur 31 tahun dan berinisial SK 51 tahun.
Barang bukti yang di dapat berupa BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak 1 ton 35 liter yang terisi dalam 27 galon ukuran 35 liter, 4 galon berisi 20 liter, 3 galon berisi 30 liter, dan 1 galon berisi 23 liter, serta 1 buah selang warna coklat dan 1 buah corong merah ukuran besar.
Dalam kasus tersebut kedua tersangka di jerat dengan pasal 55 uu no 22 tahun 2021 tentang migas sebagai mana di rubah dengan uu no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan di tetapkan dengan uu no 6 serta perubahan pengganti peraturan perundang undangan no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang bunyinya setiap orang yang menggunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan atau liquit petrogas yang di subsidi atau penyediaan pendistribusinya di berikan penugasan oleh pemerintah di pidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliard.
Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman S.I.K.,M.K.P, membenarkan hal tersebut terkait penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di salah satu rumah yang berada di Desa Pentadu Barat Kecamatan Tilamuta, BB tersebut di amankan kurang lebih 1 ton 35 litar, “tuturnya”
Ia, juga menambahkan penimbunan Bahan bakar minyak jenis Solar ini menjadi salah satu atensi pimpinan kita bapak Kapolda gorontalo terhadap sesuatu yang bersubsidi, “ungkapnya”