READ.ID – Polda Gorontalo, Karena meresahkan warga, belum lama ini Polsek Dulupi membongkar dan menutup tempat pembuatan Cap Tikus serta tempat judi sabung ayam yang berada di wilayah Kecamatan Dulupi.
Kapolsek Dulupi Iptu Leksy Kadang, SH turun langsung bersama Personil Polsek Dulupi untuk menertibkan tempat-tempat yang sudah menjadi target operasi penyakit masyarakat.
Penertiban dilakukan dua kali yaitu pada hari Rabu (8/2) berlokasi di Desa Tangga Jaya Kec. Dulupi Kapolsek bersama Personil Polsek Dulupi membongkar dan menutup tempat pembuatan Cap Tikus, dilokasi ini barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 6 (enam) buah drum tempat penyulingan, 25 (dua puluh lima) galon bahan pembuatan Cap Tikus (saguer) yang sudah dibuang oleh petugas dan beberapa buah selang.
Kemudian pada besok harinya yaitu Kamis (9/2) di Desa Pangi Kec. Dulupi bersama aparat Pemerintah Desa kembali Polsek Dulupi berhasil membongkar judi sabung ayam yang dianggap sudah meresahkan warga, barang bukti yang diamankan yaitu 8 (delapan) ekor ayam aduan dan sebuah terpal.
Menurut Kapolsek Iptu Leksy bahwa kegiatan penertiban tempat-tempat maksiat atau yang bisa menjadi sumber masalah bagi masyarakat akan terus dilakukan.
” Kami Pihak Polsek Dulupi akan terus bersinergi dengan Pemerintah dan TNI untuk selalu menjaga situasi kamtibmas di Wilayah Kec. Dulupi tetap kondusif salah satunya yaitu dengan melakukan penertiban tempat-tempat yang menjadi sumber masalah ” jelas Leksy.
Iptu Leksy juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Dulupi agar tidak sungkan-sungkan untuk memberitahukan kepada pihak Kepolisian, Pemerintah atau TNI apabila ada kejadian yang membutuhkan kehadiran Polisi.
” Silahkan beritahu kami, bisa melalui layanan 110, kontak person Bhabinkamtibmas atau datang langsung ke Polsek apabila ada info penting di tengah masyarakat kami akan segera tindak lanjuti ” tutup Kapolsek Dulupi.