Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Lintas Timur Sumatera

Penyelundupan Sabu

READ.ID – Kepolisian Daerah Jambi bersama Polres Muaro Jambi menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu yang diangkut dengan mobil pribadi saat melintas di jalan lintas timur Sumatera di Desa Gerunggung, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jumat(02/10/2020) kemarin.

Dalam penjelasannya, Kapolres Muarojambi, AKBP Ardyanto mengatakan bahwa, anggota petugas berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Ardyanto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat akan ada mobil jenis citycar Daihatsu Ayla melintasi jalan lintas Sumatera memasuki Provinsi Jambi.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Direktorat Narkoba Polda Jambi dan Polres Muaro jambi mendapatkan kendaraan yang dimaksud itu terparkir di pinggir kebun sawit. Ketika digeledah akhirnya petugas mendapatkan sebuah tas yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg

“Dari penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan empat orang pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat lebih kurang 30 kilogram. Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan di Desa Gerunggung, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi dan hingga saat ini dimana pelaku empat orang yang mana identitasnya belum bisa diketahui,” tambah Kapolres Muarojambi.

Saat ini, kata Ardyanto, kasus narkoba tersebut masih dikembangkan dan nanti akan diekspos langsung oleh Kapolda. Kasusnya kini ditangani Direktorat Narkoba Polda Jambi.

(Read/Polri)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version