READ.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menghentikan penyelidikan perkara kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan kepala dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo berinisial HT.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah mengungkapkan, kasus tersebut dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti. Sehingganya bukan merupakan tindak pidana yang harus diselidiki.
“Berdasarkan Pasal 109 KUHAP menyatakan bahwa, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut, ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya,” ucap AKP La Ode.
Penghentian kasus itu juga dilakukan karena sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta meminta pendapat dari ahli Hukum Pidana Universitas Sam Ratulangi Manado.
Namun kata La Ode, kasus tersebut bisa dibuka kembali apabila korban atau pelapor mengajukan kembali dengan kualitas bukti yang diadukan.
Sementara La Ode menegaskan, pihaknya juga menepis adanya kesan lambat menangani kasus tersebut. Ia menyebut seseorang tidak bisa di persangkaan jika tidak terbukti apa yang dituduhkan.
“Kami telah memberitahukan surat pemberitahuan kepada pelapor dan terlapor terkait penghentian kasus tersebut. Dimana Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor maupun terlapor pada tanggal 11 Mei 2021,” tandas Kasat Reskrim AKP La Ode.
Meski begitu kata Kasat Reskrim, apabila di kemudian hari, korban atau pelapor ada bukti yang diajukan lagi, maka perkara tersebut bisa ditindak kembali, dibuka untuk dilanjutkan lagi. Tapi, tetap melihat kualitas bukti yang akan diadukan.
(Wahyono/Read)