READ.ID – Polisi menjelaskan kronologi tersangka YA (33) membunuh anak artis Tamara Tyasmara (28), D (6). Pembunuhan itu dilakukan dengan cara menenggelamkan 12 kali tubuh D di kolam renang daerah Jakarta Timur.
“Durasi membenamkan tubuh korban selama 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, 54 detik,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/2/24).
Dijelaskan Direktur, sebelum ke kolam renang, ibu korban dan D sempat ke rumah tersangka. Lalu, bersama-sama menemui anak tersangka untuk mengajak ke kolam renang.
“Tersangka YA berangkat dari rumah bersama dengan anak korban RA (alm) dan anak MAA ke kolam renang Palem,” ungkap Direktur.
Kemudian, tersangka mengajak D dan MMA untuk melakukan pemanasan sebelum berenang. Setelah itu, mereka berenang di kolam dewasa sedalam 1,3 meter.
Mereka berenang di depan gazebo tempat tersangka dan D menaruh barang perlengkapan. Sementara, tersangka posisinya masih di atas kolam renang.
Lebih lanjut dijelaskan Direktur, tersangka jongkok dan menyuruh korban dan D menyelam. Tersangka lalu memegang dan memasukkan kepala D dan MMA ke dalam air, namun keduanya berpegangan ke pinggir kolam.
“Di kolam renang dewasa tersebut kegiatan berlangsung sekitar 15 menit sampai 20 menit,” ujarnya.
Setelah itu, ungkap Direktur, tersangka bersama D dan anaknya pindah ke kolam anak. Di kolam renang D dan MAA berkegiatan kurang lebih 30 menit.
Tersangka, ujar Direktur, membenamkan korban dua kali dengan durasi waktu sekitar 7-8 detik. Kemudian, tersangka bersama dengan D dan MAA berpindah ke area kolam dewasa kedalaman 1,5 meter.
“Di lokasi tersebut, tersangka kembali beberapa kali membenamkan tubuh korban ke dalam kolam kedalaman 1.5 M,” jelasnya.
Tersangka menenggelamkan korban, dengan memegang pinggang korban dengan menggunakan kedua tangannya. Setiap D mau menggapai ketepi kolam, tersangka menarik badan/kaki korban agar tetap terus berenang.
Ia membeberkan, tersangka melakukan hal itu sekitar 4 kali. Setelah itu, D kepinggir tepi kolam renang dan pegangan pinggir kolam lalu batuk.
Menurutnya, berdasarkan waktu CCTV sekitar 16:50:11 waktu CCTV korban sudah lemas. Lalu, tersangka mengangkat D ke atas kolam renang, setelah itu korban sempat batuk selanjutnya korban lemas dan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.