READ.ID – Sebanyak lima orang pelaku pembunuhan gajah secara tragis di Aceh Timur telah diringkus polisi, Selasa (17/8/2021).
Satwa yang dilindungi tersebut, ditemukan mati di perkebunan sawit tanpa kepala. Satwa itu, dibunuh dengan cara diracun untuk diambil gadingnya dan diperdagangkan.
“Benar, ada lima pelaku yang sudah kita amankan. Satu di antaranya dengan inisial JN alias DG (35), merupakan yang meracuni dan memotong leher satwa gajah tersebut,” terang Kepala Bidang (Kabid ) Hubungan Masyarakat (Humas) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Winardy.
Winardy mengatakan, empat tersangka merupakan penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh gajah tersebut, di antaranya berinisial EM (41), SN (33), JZ (50) dan RA (46), serta satu orang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Untuk saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan telah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Winardy menjelaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, pengungkapan kasus pembunuhan gajah dengan cara diracun dan diambil gadingnya untuk diperdagangkan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat pada hari Minggu, 11 Juli 2021.
Gajah yang dibunuh tersebut, diperkirakan berusia 12-15 tahun, ditemukan dalam keadaan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit PT. Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
“Saturan Reserse dan Kriminalisasi (Sat reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan nekropsi yang selanjutnya dilakukan uji Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mengetahui penyebab kematian satwa yang dilindungi tersebut,” ucap Winardy.
Dirinya menuturkan, dengan melibatkan tim dari Pusat Labfor Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) , Sat reskrim melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh gajah untuk dilakukan pemeriksaaan Deoxyribonucleic Acid (DNA) sebagai kepentingan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Bidang Operasional (Opsnal) Sat Reskrim Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan lima pelaku yang terdiri dari satu orang yang melakukan pembunuhan satwa dan empat orang lagi pelaku yang memperdagangkannya,” tandasnya. (Nurhidayanti).