READ.ID – Tim Resmob Polda Gorontalo bersama tim Rajawali Polres Gorontalo Kota meringkus 4 pelaku pencuri uang ratusan juta rupiah milik nasabah bank.
Empat pelaku itu berinisial DK alias Dedi (35 Tahun), RN alias Reza (26 Tahun), MR alias Rizky (37 Tahun), dan A alias Ucu, (47 tahun).
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah.
Dalam konferensi pers, Jumat (06/11/2020), Deni menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Senin (02/11/2020) sekitar pukul 12.15 wita. Awalnya korban bernama Ismail Mooduto melaporkan kasus itu ke Polres Gorontalo Kota bahwa telah terjadi pencurian uang sejumlah 122.500.000 rupiah terhadap dirinya di Jalan Cendrawasih Kelurahan Limba U1 Kota Gorontalo.
Adapun pencurian itu terjadi saat dirinya selesai melakukan penarikan dana tunai di Bank BTN Cabang Gorontalo dan rencananya uang itu akan disetor ke BRI Cabang Gorontalo.
Namun sebelum pergi ke BRI, dirinya singgah di kantor tempat kakaknya bekerja di jalan Cendrawasih, Kelurahan Limba U1. Sementara korban meninggalkan uang tersebut tersimpan di bagasi motornya.
“Saat selesai menemui kakanya dan hendak menuju kantor BRI, ternyata korban mendapati bahwa bagasi sepeda motornya sudah terbuka dan uang yang tersimpan dibagasi motor tersebut sudah hilang, tanpa diketahui siapa pelakunya,” ungkap Kombes Pol Deni.
Lanjut Deni, Polres Gorontalo Kota yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan berbekal informasi dari saksi-saksi dan rekaman CCTV.
Kemudian polisi berhasil mengetahui bahwa terduga pelaku menggunakan dua unit sepeda motor masing-masing Honda beat warna merah dengan nomor polisi DM 2504 A dan Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DM 2865 JP menuju Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulawesi Tengah.
“Petugas kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ke empat pelaku. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Motor Honda Beat, Motor Honda Vario, uang tunai Rp. 17.885.000, 4 buah Handphone nokia warna hitam, 1 buah Handphone Samsung Warna Hitam, 1 buah paspor dan 4 buah dompet,” jelas Deni.
Saat ini keempat tersangka dan barang bukti berada Mapolda Gorontalo untuk penyidikan lebih lanjut.
(Read/Polda)