Polisi Ringkus Tiga Pencuri Sepeda Motor di Gorontalo

Pencuri Motor

READ.ID – Satuan Tim Gabungan anggota kepolisoan meringkus tiga pencuri sepeda motor di Gorontalo, Sabtu (22/08) pukul 20.00 Wita kemarin. Para pelaku juga diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Terduga pelaku pencuri motor ini masing-masing HI (30), warga Desa Ipilo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, RG (26) warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dan GH (30), warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.

Selain kembali menucuri motor, mereka juga diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo yang bekerja sama dengan Polres Boalemo dan Polres Gorontalo Kota karena juga mencuri laptop dan televisi. Perbuatan itu dilakukan mereka pada 31 Juli 2020 lalu.

Penangkapan terhadap 3 pencuri motor ini berawal dari tertangkapnya RG yang merupakan tindak lanjut laporan kasus pencurian di Mapolres Boalemo. Kemudian dikembangkan Tim Gabungan Resmob Polda Gorontalo.

“Dari RG, kami melakukan pengembangan lagi. Dimana, kami berhasil mengamankan 2 orang lainnya, masing-masing HI dan GH. HI sendiri merupakan kawanan dari RG. Sementara GH merupakan penadah barang hasil curian,” ujar Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy.

Sucipto mengatakan sebagai pengembangan selanjutnya para pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada Polres Boalemo.

“Alhamdulillah 3 buah barang bukti bisa kami amankan. Selanjutnya kami serahkan para pelaku beserta barang bukti, ke tim resmob polres boalemo, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ipda Sucipto menambahkan pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Karena terinformasi masih ada 1 unit kendaraan roda dua hasil curian para pelaku yang masih belum ditemukan,” tandasnya.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version