Polisi Selamatkan Uang Negara Pada Kasus Tipikor KONI Provinsi Papua Barat

Papua Barat

READ.ID – Polda Papua Barat mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp20,553 miliar dari total kerugian Rp32,079 miliar pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Ongky Igusnawan, S.I.K., mengatakan bahwa kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas aset tanah dan bangunan senilai Rp16,200 miliar, dua unit kendaraan roda empat Rp445 miliar, dan uang tunai Rp3,908 miliar.

“Semua dokumen aset yang diduga dibeli menggunakan dana hibah sudah kami sita,” ujarnya, seperti yang dilansir Antaranews, Rabu (16/8/23).

Dana hibah yang diterima oleh KONI Papua Barat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat selama 3 tahun (2019—2021) sebesar Rp227,49 miliar.

Kepolisian menemukan adanya penyelewengan anggaran hibah pada organisasi olahraga tersebut. Pada saat ini tiga orang mantan pengurus KONI Papua Barat telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu DI, AW, dan LS.

“Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara dari pengelolaan hibah sebesar Rp32.079.736.283,00,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Papua Barat sejak 22 Mei—16 Agustus 2023 atau 87 hari kerja dengan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Dokumen yang dimaksud meliputi dokumen proposal serta NPHD (nota perjanjian hibah daerah), dokumen pencairan dana hibah 3 tahun, laporan pertanggungjawaban selama 3 tahun, tabungan dan rekening koran, serta dokumen pendukung lainnya, termasuk dokumen perhitungan kerugian negara juga sebagai alat bukti.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat segera melakukan pelimpahan berkas perkara dan ketiga tersangka (tahap dua) setelah Kejaksaan Tinggi Papua Barat menyatakan berkas perkara sudah lengkap (tahap satu).

Sebelumnya ia mengatakan berkas perkara tersebut sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat karena masih terdapat kekurangan dokumen alat bukti.

Kanit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat, Kompol Junaidy Antonius Weken, menyebutkan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerapan pasal TPPU setelah penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat melakukan penelusuran aliran dana hibah yang disalahgunakan oleh ketiga tersangka mantan pengurus KONI Papua Barat.

Ia mengatakan bahwa penyidik akan melakukan pengembangan apabila terdapat keterangan atau fakta baru yang diperoleh dalam persidangan setelah ketiganya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Tersangka AW selaku bendahara nonaktif KONI Papua Barat memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, DI selaku ketua harian nonaktif turut menerima aliran dana dan menandatangani semua laporan pertanggungjawaban yang telah dimanipulasi.

“Kalau tersangka LS terbukti ikut bekerja sama dalam pengadaan konsumsi, dan ditemukan LS ikut menikmati aliran penyalahgunaan dana KONI,” tutupnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version