banner 468x60

Polisi Tahan Sepasang Remaja Pelaku Aborsi

Pelaku Aborsi
banner 468x60

READ.ID – Polres Gorontalo Kota akhinya resmi menahan pelaku aborsi, yang merupakan sepasang remaja mahasiswa di salah satu Universitas di Kota Gorontalo, dan menetapkan JK Alias VIKI dan YM Alias VIKO, Kamis (13/2).

Selaku kanit UPPA Polres Gorontalo Kota Ipda Gita Putri Wulandari menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, serta mengumpulkan data dan memeriksa saksi-saksi kedua remaja yang masih tercatat mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi pada kejadian sabtu 18 Januari 2020 yang lalu.

“Setelah semua bukti dan memeriksa saksi-saksi secara maraton dan mengumpulkan alat bukti JK alias VIKI dan YM alias VIKO dan di dapatkan bukti permulaan yang cukup keduanya melakukan aborsi,” Ungkapnya.

Gita menambahkan, karena sepasang kekasih ini sengaja ingin menggurukan kandungannya, sebab takut ketahuan orang tua mereka, dan JK menghubungi SL Alias ED yang diketahui adalah dukun beranak (biang kampung).

“Selanjutnya dengan sadar JK dan YM meminta dukun beranak SL Alias ED menggugurkan kandungan,”Tutur Ipda Gita.

Sementara itu, Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro membenarkan bahwa sepasang kekasih JK Alias VIKI dan YM Alias VIKO resmi di tahan karena terbukti melakukan aborsi, dan keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota.

“Keduanya akan di jerat dengan pasal 194 UU RI No.36 tentqng kesehatan Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana, atau pasal 338 KUHPidana Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana, atau pasal 348 ayat ( 1 ) KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana,” Jelasnya.

Sementara YM Alias Viko dijerat dengan pasal pasal 194 UU RI No.36 tentang kesehatan Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana, atau pasal 338 KUHPidana Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana, atau pasal 346 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60