READ.ID – Polisi tangkap seorang pelaku spesialis pencuri motor di Kota Gorontalo. Pelaku ditangkap tim Alap-alap Satuan Reskrim Polres Gorontalo, saat pelaku melakukan transaksi jual beli online dengan menggunakan motor yang diduga hasil curian.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengungkapkan, tersangka berinisial YK (22) sudah melakukan pencurian bermotor sebanyak empat kali di wilayah Kota Gorontalo.
“Pelaku di amankan pada hari minggu 26 Januari atas laporan masyarakat. Untuk sementara, ada empat kenderaan hasil curian sudah kita amankan,” ujar AKBP Desmont pada konperensi pers, Kamis (30/01).
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan seorang diri dan modus pelaku mencuri motor dengan menggunakan kunci T.
“Selama aksinya, pelaku baru berhasil menjual 1 unit motor dengan harga Rp 3.500.000 di tahun 2018. Uangnya sudah digunakan untuk bayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga melakukan aksinya saat malam hari,” ungkapnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (Jeff/RL/Read)