READ.ID – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang laki-laki merupakan karyawan BUMN pemakai narkotika jenis sabu di Desa Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Diketahui, pelaku berinisial LA (44) beralamat di Desa Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, mengatakan pelaku diamankan petugas, Jumat (9/6) sekitar pukul 12.00 WIB, di Desa Bandar Betsy I, Kabupaten Simalungun.
AKP Agus Arianto mengatakan personel mengamankan barang bukti satu bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 2,41 gram dan berat bersih (Netto) 0,65 gram.
“Kemudian satu buah kaca pyrex, tiga buah pipet plastik dan satu buah tutup botol plastik, satu handphone Android warna hitam merek Samsung, dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam,” ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Minggu (11/6/23).
AKP Agus Arianto mengatakan personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap Karyawan BUMN tersebut pada Jumat (9/6) sekitar pukul 07.30 WIB, di Jalan H. Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Ketika penangkapan itu ikut disita barang bukti berupa tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. “Tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu diterimanya dari LA,” ujarnya.
Selanjutnya AKP Agus Arianto mengungkapkan petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap LA, di Desa Bandar Betsy I, Kabupaten Simalungun.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.