READ.ID – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan 36 orang tersangka dalam aksi demo yang berakhir ricuh pada tanggal 24 dan 25 September lalu, di sekitar Gedung DPR.
36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka demo gedung DPR terdiri dari 12 pelajar dan 24 mahasiswa.
Berdasarkan data rilis dari Polda Metro Jaya, Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 105 mahasiswa. Rinciannya adalah 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 81 orang lainnya telah dipulangkan.
Keesokan harinya, Polda Metro Jaya kembali mengamankan 15 pelajar SMP dan SMA yang juga melakukan aksi demo di gedung DPR.
12 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tiga orang lainnya dikembalikan ke orang tua masing-masing.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suyudi Ario Seto menjelaskan 24 mahasiswa dan 12 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penyerangan dan pengerusakan terhadap fasilitas umum.
“Macam-macam (alasan ditetapkan sebagai tersangka), seperti menyerang petugas, pengerusakan secara bersama-sama dan bahkan ada yang melakukan pembakaran,” jelas Suyudi Ario Jumat (27/09/19).
Baca Juga : Mulai anarkis, DPRD akhirnya terima perwakilan masa aksi
Ia mengatakan sampai saat sejumlah tersangka itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Sementara, para pelajar yang masih berusia di bawah 18 tahun telah dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta.
Para tersangka dikenakan Pasal 170, 212, 214, 406, 187 KUHP. (Uchi/RL)