Polisi Tetapkan Sebanyak 3.851 Tersangka Pengedaran Narkoba

Narkoba
banner 468x60

READ.ID -Satgas Penanggulangan Narkoba menetapkan 3.851 orang sebagai tersangka kasus peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika yang beredar di Indonesia.

“Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba dari awal dibentuk dari tanggal 21 September 2023 hingga saat ini yang ditangkap oleh kita sebanyak 3.851 orang,” jelas Wakabareskrim Polri Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, S.IK., M.Si., yang juga sebagai Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri, Rabu (18/10/23).


banner 468x60

Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa barang bukti yang disita yakni sabu dengan jumlah 724.298 gram, ekstasi sebanyak 395.161 butir, ganja sebanyak 150.778 gram, tembakau gorilla sebanyak 1.021 gram, ketamin sebanyak 995 gram, dan obat keras sebanyak 664.629 butir.

“Dari total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba bisa menyelamatkan sebanyak 3.257.447 jiwa,” ungkap Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90