READ.ID – Polisi mengamankan 5 orang terkait kasus tawuran warga usai salat Idulfitri di Makassar, Sulsel. Dari 5 orang yang diamankan, 3 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil kita mengamankan ada lima orang, kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan sampai saat ini kita bisa membuktikan tiga orang sebagai pelaku pengeroyokan,” jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., Minggu (30/4/23).
Adapun ketiga tersangka yakni Irfandi (20), Muhammad Yusrizal (18), dan RA (16). Ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam pengeroyokan yang memicu tawuran 2 kelompok di Jalan Abubakar Lambogo pada Sabtu (22/4/23) lalu.
“Ada yang menggunakan parang dengan membacok, dan juga ada yang menggunakan busurnya. Jadi keduanya (yang diamankan dari 5 orang) saat ini masih sebagai saksi,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2. Para pelaku terancam hukuman pidana kurungan 7 tahun penjara.
“Nah untuk prosesnya tentu saya akan lakukan sesuai hukum yang berlaku dengan Pasal 170 ayat 1-2 dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutupnya.