READ.ID – Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengerusakan Kantor Bupati Kabupaten Keerom dan pembakaran Kantor Dinas Ketenagakerjaan, dan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK).
“Ya dari 4 orang yang kami tangkap, 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, Jumat, (02/10/20).
Ketiga bangunan kantor di Kabupaten Keeron itu dirusak dan dibakar massa pada hari Kamis 1 Oktober 2020. Aksi tersebut diduga terjadi lantaran massa tak terima dengan hasil pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2018 di Kabupaten Keerom.
Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan insiden ini berawal saat sekitar 250 orang tak terima dengan hasil pengumuman CPNS Formasi 2018. Mereka lantas mendatangi Kantor Bupati Keerom dan melempari kaca bangunan dengan batu.
“Anggota gabungan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara dan menembakkan gas air mata,” terang Perwira Menengah Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua mejelaskan bahwa aksi protes massa tersebut baru bisa redam setelah kepolisian Papua turun bernegosiasi dengan para tokoh. Setelah massa bubar, anggota mendata kerusakan bangunan kantor.
“Saat ini situasi sudah dapat dikendalikan. Namun, anggota masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi,” tutup Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal.
(Read/Polri)