READ.ID – Maraknya korban panah wayer di wilayah kota Gorontalo, membuat warga mempertanyakan ketegasan pihak kepolisian kepada pelaku yang rata-rata anak dibawah umur.
Menanggapi hal tersebut, Polda Gorontalo tetap berkomitmen akan tetap bertindak tegas kepada pelaku panah wayer, walaupun pelakunya anak dibawah umur dan terbukti melakukan tindakan kriminal.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKB Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, rata-rata pelaku panah wayer yang meresahkan warga saat ini adalah anak-anak 18 tahun kebawah. Walaupun ada undang-undang perlindungan anak, kata Wahyu, pelaku dibawah umur tidak kebal dari hukuman, jika anak tersebut berbuat kejahatan.
“Kami polisi tidak akan tinggal diam, walaupun pelakunya anak dibawah umur. Kita akan menjalankan sesuai undang-undang yang berlaku, jika pelaku terbukti berbuat kejahatan,” ujar Wahyu saat diwawancarai, Rabu (06/11).
AKBP Wahyu menambahkan, Kapolda Gorontalo juga telah mengintrusikan kepada Polres Gorontalo Kota, agar segera mengungkap siapa pelaku panah wayer di jalan Bali Kota Gorontalo yang mengakibatkan seorang perempuan menjadi korban.
“Kapolda Gorontalo telah mengintruksikan seluruh aparat kepolisian untuk melakukan patroli. Kapolda juga meminta masyarakat agar menjaga keamanan lingkungan,” tandasnya.****(END/read.id)