READ.ID – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menggungkap motif pembunuhan yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo, Minggu (13/12/2020).
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro menjelaskan, pihaknya telah mengamankan MZ (50 Tahun) yang merupakan warga Kelurahan Lekobalo, Kota Barat. MZ adalah pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap Korban Ruhlan Abdullah (26) hingga mengakibatkan meninggal dunia.
AKBP Desmont mengatakan, MZ sendiri menganiaya Korban Ruhlan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau untuk melukai korban, sehingga mengalami beberapa luka robek di bagian kepala dan telinga.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban merupakan keponakannya dari pelaku. Saat ini kami sudah amankan pelakunya,” ucapnya.
Desmon mengungkapkan, persoalan ini dipicu akibat adanya dendam dari pelaku terhadap korban, karena anak tersangka sering dihina oleh korban.
“Sehingga tersangka merasa dendam dan timbul niat ingin membunuh korban. Ketika bertemu dengan korban di TPI tersangka langsung menyerang Korban,” jelas Kapolres.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa pisau dapur diamankan. Kasus tersebut dalam penyelidikan dan penyidikan satuan Reskrim polres Gorontalo kota.
(Wahyono/RL/Read)