READ.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota mengungkap motif seorang suami bunuh mantan istri di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo yang terjadi pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah dalam konferensi pers Selasa, (19/1/2021) mengungkapkan, sebelum terjadinya pembunuhan, tersangka berinisial AR dan korban Fitriyanti Musa sudah menjalin hubungan rumah tangga kurang lebih 13 tahun.
Dalam tiga tahun belakangan ini, AR memutuskan bekerja sebagai pengemudi ojek online di Provinsi Bali. Sehingganya membuat tersangka dan korban, serta anak-anaknya jarang bertemu.
“Namun dua minggu sebelum kejadian, tersangka tiba-tiba mendapat surat cerai dari istrinya. Hal ini membuat tersangka sakit hati,” ungkap AKP Laode.
Tersangka AR kemudian memutuskan kembali ke Gorontalo untuk mempertanyakan alasan korban menceraikannya.
Namun setelah tiba di rumah korban, tersangka tersulut emosi saat korban memperkenalkan suami barunya kepada korban.
“Lebih sakit hati lagi, tersangka mendapati istrinya telah menikah lagi. Ini membuat tersangka dan korban cekcok hingga terjadilah penikaman. Saat itu tersangka sudah membawa pisau,” jelas La Ode.
Tersangka juga sempat berkelahi dengan suami kedua korban bernama Nasir Basoan. Nasir juga mengalami luka tusuk dibagian pinggang.
“Sejumlah bagian tubuh korban (Fitiyanti Musa) ditusuk dengan pisau berkali-kali oleh tersangka, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ucap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
(RL/Read)