Polisi Ungkap Praktek Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman Online Ilegal
Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Utara, ungkap praktek pinjaman uang online ilegal milik perusahaan Vega Data di kawasan penjaringan Jakarta Utara, Senin (23/12).

READ.ID – Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Utara, ungkap praktek pinjaman uang online ilegal milik perusahaan Vega Data di kawasan penjaringan Jakarta Utara, Senin (23/12). Dari pengungkapan ini, petugas menangkap bos perusahaan, Debt Collector dan supervisor yang merupakan warga Negara asal Cina.

“Pinjaman online atau financial technology (fintech) ilegal ini, tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan yang merupakan lembaga pengawas,” Jelas kapolres Metro jakarta Utara, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.

Tak hanya berpraktik secara ilegal, manajemen Vega Data juga melakukan pengancaman hingga pencemaran nama baik melalui ITE, dalam upaya penagihan kepada konsumennya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 orang tersangka yakni seorang warga China bernama Mr Lie, selaku direksi dan 2 warga Indonesia berinisial DS sebagai debt collector, serta AR sebagai supervisor. Ketiganya ditangkap di ruko kawasan Pluit Village, Jakarta Utara pada Jumat (20/12) siang.

Dalam praktiknya, para pelaku mengirimkan SMS blast ke sejumlah nomor handphone secara acak. Mereka menawarkan jasa pinjaman secara online tanpa agunan. Nanti kalau penerima SMS tertarik, silakan meng-klik tautan yang ada di situ.

Begitu di-klik maka akan masuk ke aplikasi mereka, di mana di aplikasi tersebut akan meminta data pribadi, nomor KTP, NPWP dan seterusnya. Pengelola juga menerapkan syarat dan ketentuan yang dinilai merugikan konsumen atau debitur. Di situ nanti ada term of condition atau perjanjian kerjasama yang dinilai sangat merugikan konsumen.

Salah satunya, yakni ketentuan pihak fintech dapat mengakses data pribadi berupa kontak nomor telepon di dalam phone book konsumen. Di mana dalam perjanjian itu, konsumen membolehkan pihak perusahaan mengambil data pribadi milik konsumen, seperti nomor kontak yang ada di handphone maupun data-data tertentu yang bisa diakses oleh pelaku.

Selain itu, dalam upaya penagihan, debt collector juga mengancam konsumen hingga mengirimkan ‘teror’ ke kontak-kontak konsumen dengan menyebarkan fitnah.

“Pada saat tidak melakukan pembayaran, para pelaku mengancam dan menghubungi orang orang yang ada di kontak data tersebut. Teman-teman kita dihubungi disampaikan bahwa, ‘korban penipu’ dan sebagainya. Intinya adalah melakukan fitnah kepada orang lain,” jelas Kapolres Metro Jakarta Utara.

Saat ini polisi telah menahan ketiga tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara. (Content/Writter)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version