Politik Uang Ancaman Demokrasi, KH Aniq Ingatkan Fatwa NU 2012 di Kegiatan Bawaslu Kota Gorontalo

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Politik uang dan potensi korupsi masih menjadi problem serius dalam demokrasi Indonesia.

Hal ini disampaikan KH Abdullah Aniq Nawawi saat menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan bersama mitra kerja yang digelar Bawaslu Kota Gorontalo, di Hotel Grand Q, Jumat malam (29/08).

Dalam materinya, Gus Aniq menegaskan bahwa praktik politik uang yang muncul dari relasi patronase dan klientelisme telah menggerus prinsip keadilan, melemahkan meritokrasi, hingga membuka ruang bagi budaya koruptif.

“Politik uang dan klientelisme bertentangan dengan prinsip siyasah syar’iyyah (politik Islam) maupun demokrasi modern,” tegas Gus Aniq.

Ia kemudian merujuk pada fatwa yang diputuskan dalam Muktamar Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU tahun 2012.

Menurutnya, fatwa tersebut secara jelas menegaskan bahwa pemberian uang atau kompensasi dengan tujuan memengaruhi pilihan pemilih merupakan praktik suap (risywah) yang hukumnya haram.

Lebih jauh, Gus Aniq menjelaskan bahwa penggunaan zakat atau sedekah untuk kepentingan politik juga tidak dibenarkan.

“Jika pemberian itu diniatkan untuk merayu pemilih, maka pahalanya tidak sempurna. Bahkan, siapa pun yang menerima suap dengan memahami maksudnya, hukumnya haram dan wajib dikembalikan,” urainya.

Melalui penegasan itu, Gus Aniq mengingatkan pentingnya peran strategis Bawaslu beserta mitra kerjanya untuk memastikan jalannya pemilu bebas dari praktik politik uang.

“Pengawasan yang tegas akan menjadi benteng utama menjaga integritas demokrasi kita,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di