READ.ID– Anggota Kelompok Fraksi (Kapoksi) partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Komisi III DPR RI, Eva Yuliana mengapresiasi kerja Bareskrim Polri yang berhasil menangkap buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Melalui kerjasama Police to police, Kepolisian mampu menangkap Djoko tjandra dengan bantuan Polisi Diraja Malaysia.
“Saya mengapresiasi kerja cepat dan efektif Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur dan membawa bersangkutan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) 10 tahun silam,” ujar Eva dalam keterangan pers kepada yang diterima Read.id, Minggu (2/8).
Selain berhasil menangkap Djoko Tjandra, Eva juga mengapresiasi Kapolri Jendral Idham Azis menghukum oknum jendral yang membantu Djoko selama di Indonesia. Namun, Eva meminta kepolisian melalui Bareskrim mengusut oknum yang membantu Djoko keluar masuk Indonesia-Malaysia, terutama yang berada di Imigrasi.
“Harus ada pengusutan di imigrasi, kemungkinan adanya oknum yang membantu membuat paspor di imigrasi jakarta utara, juga kemungkinan adanya oknum yang membantu menghapus Djoko Tjandra dari daftar cekal, dan bisa jadi oknum yang membantu Djoko tjandra melalui jalur darat di perbatasan kalimantan barat dan serawak, Malaysia,” tegas politisi asal Solo tersebut.
“Diduga, Djoko bebas keluar masuk Indonesia karena menggunakan jalur darat Entikong, Kalimantan Barat. Saya kira kepolisian dan kemenkumham harus bekerja sama untuk mengusut apakah ada oknum imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang membantu Djoko keluar masuk melalui jalur tikus,” ujar Eva.
Penangkapan Djoko baru permulaan, jaringan mafia hukum di Kepolisian, Kejaksaan, Imigrasi dan Pengadilan wajib diusut sehingga hal yang mencoreng wajah hukum Indonesia tidak terulang kembali. “Di komisi III, kita akan terus meminta mitra kami mengusut tuntas keterlibatan oknum yang sudah membantu Djoko dan meminta mereka memperbaiki institusi yang sudah tercoreng akibat kasus ini. Di Panja pengawasan hukum kami tidak akan berhenti sampai semua oknum yang membantu bisa diadili juga,” demikian Eva Yuliana.