READ.ID – Satresnarkoba Polres Blitar Kota ringkus seorang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, Senin (03/08).
DPO ini berinisial BR (48) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Dirinya diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Desa Langon, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Penangkapan ini berawal dari beredarnya informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Ponggok sering terjadi peredaran gelap narkotika.
Dari informasi itu, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres pun melakukan penyelidikan. Di mana petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi konsumen yang ingin membeli barang haram tersebut.
Selanjutnya tim penyamaran melakukan kesepakan bersama tersangka BR untuk bertemu di pinggir jalan Desa Langon pada jam 4 sore.
Alhasil, dengan tipu daya itulah petugas berhasil membekuk tersangka BR yang saat itu di tangannya ditemukan narkoba golongan 1 berjenis sabu.
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini tertangkap tangan setelah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Udanawu.
Berdasarkan interogasi kepadanya, narkoba tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial W, beralamat Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar yang kini juga berstatus sebagai DPO.
Penelusuran petugas, saat ini W masih berada di dalam Lapas Pati, Jawa Tengah. BR sendiri mendapatkan sabu dari W dengan sistem ranjau di pinggir jalan perempatan Desa Mantenan Udanawu dan dikendalikan lewat ponsel.
Tersangka BR saat ini telah diamanakan di Mapolres Blitar bersama barang bukti sabu 1,6 gram dan satu unit handphone. Akibat perbuatannya, ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.****(The/RL/Read)