banner 468x60

Polres Bolmut Ungkap Lima Kasus Narkoba

READ.ID – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus narkoba yang disertai barang bukti ratusan obat keras jenis Trihexyphenidy.

Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan saat melakukan konferensi pers pada Kamis, (4/42020) mengatakan terdapat sepuluh orang dan barang bukti saat ini telah diamankan.

“Kasus pertama terkait peredaran obat keras jenis Trihexyphenidy pada Selasa 6 Februari 2024, Polres Bolmut berhasil menangkap dua pelaku, tepatnya di Desa Sangkup 1 Kecamatan Sangkup, masing-masing inisial RH (19) Sangkup 1 dan MA (20) Sangkup Timur,” katanya.

Dari pengungkan itu, kata Kapolres, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidy sebanyak 109 butir dan 1 buah handphone.

Pada kasus ke-dua, 6 Februari 2024, di tempat yang berbeda, Polres Bolmut mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexyphenidy. Perempuan berinisial HM (28) dan satu laki-laki IDM (32) juga berhasil diamankan di Desa Voa’a, Kecamatan Bintaunan, Kabupaten Bolmut.

“Mereka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa obat jenis Trihexyphenidy sebanyak 105 butir dan 2 buah handphone. Kedua pelaku dikenakan pasal undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ucapnya.

Kasus ke-tiga yang berhasil diungkap Polres Bolmut terkait peredaran obat keras jenis Trihexyphenidy tepatnya 6 Februari 2024 dan mengamankan pelaku berinisial GH (20) asal Desa Sangkub Timur.

“Polres Bolmut berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 666 butir obat keras jenis Trihexphenidyl. Pelaku menjual obat kerasa dengan harga Rp10 ribu per butir, ujar Kapolres.

Kasus ke-empat yang berhasil diungkap polres Bolmut yakni peredaran Narkoba, tepatnya 22 Februari 2024 dan mengamankan RS (39) di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, kabupaten Minahasa Utara.

“Tersangka RS ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Sangkub I, Kecamatan Sangkub. Barang bukti yang berhasil disita yakni sabu-sabu 3,88 gram, satu unit handphone dan Mobil. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Momor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda 8 miliar, ”jelas AKBP Juleigtin Siahaan.

Kasus ke-lima yang berhasil diungkap polres Bolmut yakni peredaran obat keras jenis Trihexyphenidy tepatnya 7 Februari 2024 dan mengamankan 4 tersangka.

Masing-masing pelaku FR (24) asal Tumpaan 1, Kabupaten Minahasa Selatan. AP (24) dan MFA (19) asal Batulintik, Kecamatan Bintauna. Serta RT (26) asal Sangkub 1, Kecamatan Sangkub.

“Polres Bolmut berhasil mengamankan obat keras jenis Trihexphenidyl sebanyak 978 butir. Sasaran modus mencari anak-anak muda di Kecamatan Sangkub-Bintauna menawarkan dan menjual obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp10 ribu per butir. Para pelaku kini terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ungkap AKBP Juleigtin Siahaan.

(Ebi/Read) 

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60