READ.ID – Setelah melalui proses panjang akhirnya Sebanyak tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Bank rakyat Indonesis (BRI) Bone Pantai ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bone Bolango), Jumat (27/03/203).
Ketiga tersangka sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit KUR Mikro tahun 2021, kredit yang seharusnya di peruntukan untuk mendukung usaha mikro dalam rangka pemulihan ekonomi dan bertujuan memperkuat permodalan usaha dalam rangka pelaksanaaan kebijakan pemerintah dalam pengembangan sektor rill dan peningkatan UMKM pada pelaksaanan di salah gunakan oleh para tersangka.
Bahwa para tersangka setelah di lakukan pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana korupsil langsung melakukan penahanan terhadap JH alias juf (34 thn), FH alias ebi (32 thn), dan FAZ alias Odi langsung di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujar kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Muhamad Aryanto, S.TK.
Kasus korupsi BRI Bone Pantai, diduga terjadi sejak awal tahun 2021 yang berasal dari proses pencairan tidak sesuai ketentuan diantaranya nasabah fiktif, penyimpangan dana nasabah, fraud identitas, ketika di konfirmasi Kapolres Bone Bolango AKBP MOH. ALLI, SIK membenarkan dan kasus dalam proses dan berkas perkara akan di kirim ke Kejaksaan negeri Bone Bolango.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan prov Gorontalo di temukan kerugan sebesar 3,4 milyard dan telah mengamankan barang bukti terkait persoalan tersebut. Di disinggung ancaman pidananya Kanit Tipikor Polres Bonbol Ipda Yahya Boudelo, SH menjelaskan bahw para tersangka di jerat pasal 2 dan pasal 3 uu no 31 tahun 1999 sebagai mana telah di rubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.