Polres Gorontalo amankan Pelaku penghinaan TNI-Polri

Penghinaan TNI Polri
banner 468x60

READ.ID – Polres Gorontalo amankan pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian menuliskan kata-kata penghinaan dan menantang aparat TNI Polri, lewat akun Facebook atas nama Ade jr.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Muhammad Kukuh Islami mengatakan bahwa MS (20) alias Opan adalah pelaku yang menulis dan mengunggah postingan di akun facebook atas nama Ade jr.


banner 468x60

“Pelaku bukanlah pemilik dari akun tersebut. Ia hanya menggunakan akun Ade jr milik temannya,” Kata AKP Kukuh Islami.

AKP Kukuh juga mengatakan, bahwa pelaku merupakan warga Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, berdasarkan keterangan Nurdin Lalebo (29) warga Huidu Utara, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo dan Amrin Muthalib (28) warga Desa Biau, kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.

“Identitas pelaku kami dapati berdasarkan pendalaman keterangan yang disampaikan oleh kedua korban,” ungkap kukuh.

AKP Kukuh juga menyampaikan bahwa motif pelaku karena dendam terhadap Amrin dan Nurdin.

“Jadi, motifnya pelaku itu karena dendam terhadap kedua korban. Menurutnya, akibat ulah kedua korban, pelaku MS ini sampai dipecat dari pekerjaan,” sambung AKP Kukuh.

Sementa Amrin, pemilik foto dalam postingan tersebut, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui fotonya telah di posting pada akun Ade Jr.

Ia juga menyampaikan baru mengetahui postingan tersebut, saat dimintai keterangan oleh anggota Polres Gorontalo.

“Saya tidak tahu menahu kalau, ada di postingan seperti itu, nanti setelah ditanyai oleh polisi, baru diketahui jika ada postingan seperti itu,” ujar Amrin saat di temui setelah selesai pemeriksaan.

Hal yang sama juga diungkapkan Nurdin, (pemilik akun Ade jr) ia kaget saat dirinya di ditanyai pihak kepolisian terkait postingan di akun facebook miliknya, sementara ia tidak pernah menulis dan mengunggah postingan tersebut.

“Saya kaget juga, karena saya tidak pernah memposting hal seperti itu, yang saya ketahui hanyalah Opan yang mengetahui sandi facebook milik saya,” ungkap Nurdin.

AKP Kukuh menyampaikan bahwa kasus Penghinaan TNI Polri masih dalam tahap penyidikan. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Gorontalo.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 46 ayat (1) junto pasal 30 ayat (1) atau pasal 45 A ayat (1) dan (2) junto pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar AKP Kukuh. (Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90