banner 468x60

Polres Gorontalo Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa di Kantor Desa

Unjuk Rasa Gorontalo

READ.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo dengan terpaksa membubarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah masyarakat pendukung salah satu calon kepala desa (Kades) di kantor desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, Jum’at (23/04/2021).

Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana melalui Kabag Ops AKP Omizon Eka Putra mengungkapkan, petugas terpaksa membubarkan massa aksi unjuk rasa karena tidak mengindahkan instruksi dari pihak kepolisian.

AKP Omizon yang saat itu memimpin pengawalan massa aksi sebelumnya sudah memberikan kesempatan kepada pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya selama 5 menit.

Massa diberikan waktu hanya 5 menit karena dengan pertimbangan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak mengantongi izin, serta untuk menghindari kerumunan dimasa pandemi Covid-19.

“Kami sudah berikan kesempatan kepada massa aksi untuk menyampaikan aspirasinya selama 5 menit, setelah itu silahkan bubarkan diri. Namun karena tidak diindahkan, terpaksa kami langsung mengundang koordinator dari massa aksi untuk menghentikan orasinya serta meminta untuk segera membubarkan diri,” tegas AKP Omizon dalam keterangan rilisnya di Humas Polda Gorontalo.

Omzion juga menjelaskan kepada massa aksi bahwa untuk menyampaikan aspirasi tidak harus turun kejalan, namun ada aturan hukum atau jalur yang harus diikuti.

“Alhamdulillah, setelah kami menyampaikan hal itu, massa pun langsung membubarkan diri, sehigga situasi dilapangan aman dan terkendali,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga sudah beberapa kali melakukan demo terkait sengketa Pilkades yang terjadi di Desa Hutabohu tersebut.

Dari informasi yang dihimpun Read.id, massa aksi meminta penjelasan kepada komisi pemilihan kepala desa dan badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pembatalan kemenangan calon kepala desa nomor urut 4, Tri Supardi Otaya, pada Pilkades serentak 2021.

Mereka menilai pencoretan terhadap calon kades nomor urut 4 adalah suatu kesalahan besar dan tidak berdasarkan fakta yang dilakukan komisi pemilihan kepala desa.

Namun oleh komisi pemilihan menilai Tri Supardi Taya terbukti melakukan politik uang yang diduga memberikan sembako kepada para pendukungnya. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti di lapangan.

(Wahyono/Read/Polda)

 

 

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60