READ.ID – Tim Pandawa Polres Gorontalo meringkus seorang pencuri handphone (Hp) yang juga pernah kabur dari penjara, Rabu (05/08) sekitar pukul 10.00 Wita.
Terduga pelaku pencurian ini berinisial HL (48) warga Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Pencurian tersebut dilakukanya pada 30 Juli 2020 silam. Adapun seseorang yang menjadi korban pencurian yakni Rahmawaty (37) warga Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
“Laporan pelapor (Rahmawaty), saat itu ia sedang tidur di kamarnya. Ketika pelapor bangun hendak melaksanakan sahur, pelapor kaget melihat Hp miliknya sudah hilang,” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Ipda Pranti Natalia.
Dalam aksi pencurian itu, pelaku berhasil mengambil dua unit Hp. Masing-masing satu unit android dan sebuah Hp tipe biasa.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000. Dirinya pun langsung melaporkan pencurian tersebut ke Polres Gorontalo.
Penangkapan terhadap pelaku berawal pada Senin 03 Agustus 2020 ketika Tim Pandawa mendapatkan informasi, di mana ada seorang laki-laki yang memiliki Hp seperti yang dilaporkan korban.
Tim pun bergerak untuk mengetahui hal itu. Diketahui, orang tersebut sedang berada di Jl. HB Yasin Kota Gorontalo. Setelah tiba di lokasi, Tim berhasil mangamankan Laki-laki tersebut yang diketahui dirinya bernama Fattah.
“Dari hasil interogasi kepada Fattah, Hp yang ada di tangannya itu dibeli dari seorang laki-laki bernama Amran lewat media sosial,” tutur Ipda Natalia.
Setelah itu, Tim bergerak mencari keberadaan Amran yang berhasil ditemukan di Jl. Trans Sulawesi tepatnya di Desa Bua, Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan pengakuan Amran, dirinya pun membeli Hp itu lewat media sosial dari saudara Angki. Pada besok hari, petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan Angki.
“Tim mendapat informasi terkait keberadaan Angki. Saat itu, diketahui dirinya melakukan transaksi jual beli Hp yang diduga merupakan curian. Mendengar informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju ke Kota Utara, karena informasi yang diterima, transaksi akan dilakukan di sana,” ungkapnya.
Tim Pandawa akhirnya menemukan Angki dan berhasil mengamankan Sembilan unit Hp dari tangannya. Dari hasil interogasi, dirinya pun mengakui semua Hp tersebut didapatkan dari saudara Iwan yang saat itu terinformasi berada di Desa Hutadaa.
“Keesokan harinya Tim kembali melakukukan penyelidikan. Alhasil, Iwan berhasil diamankan saat dirinya berada di rumahnya di Desa Hutadaa,” jelas Ipda Natalia.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo bersama barang bukti yang ditemukan. Dari hasil Interogasi yang dilakukan, pelaku pun mengakui segala perbuatannya.
“Diketahui pelaku pernah melarikan diri pada tahun 2014 di Polsek Atinggola terkait kasus pencurian. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus pencurian tersebut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-32 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP) dengan hukuman tujuh tahun penjara.
(Aden/RL/Read)