READ.ID – Tim Pandawa Polres Gorontalo tangkap seorang pelaku berinisial AL (36) yang merupakan spesialis pembobol konter Handpone. Pelaku sendiri adalah warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah mencuri di sembilan tempat berbeda yang sebagian besar lokasi sasaran konter handpone di Gorontalo.
Menurut pengakuan pelaku AL, pada tanggal 2 April 2020, pelaku mencuri voucher pulsa dengan harga Rp 800.000 di salah satu konter di Desa Tunggulo, Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya, ia melakukan pencurian lagi di konter di komplek Rs. Ainun pada bulan februari 2020, dan berhasil mencuri Vocher seharga Rp 3.000.000, serta uang tunai sekitar Rp 6.000.000.
Tak sampai disitu, pelaku juga mencuri di Konter kompleks pertamina Hunggaluwa, Kabupaten Gorontalo dan berhasil menggasak uang Rp 1.500.000. Pelaku juga sempat melancarkan aksinya di Desa Pontolo dan mengambil 3 buah handpone, tetapi ia sempat ketahuan dan mengembalikan lagi kepada pemiknya.
Selain konter handpone, pelaku mencuri di toko Bangunan di Desa Ulopato, Kabupaten Gorontalo pada bulan Maret 2020 dan mengambil uang kotak amal sekitar Rp 200.000.
Ia juga melakukan pencurian di salah satu rumah di Desa Ombulo, Kabupaten Gorontalo dan berhasil membawa 1 handphone. Terakhir, Pelaku melakukan pencurian di salah satu salon di kompleks pasar sentral Limboto dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 4.000.000.
“Aksi pelaku pencurian ini berhasil diungkap saat tim pandawa mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat melancarkan aksinya pelaku terlebih awal membongkar tempat yang akan ia curi, tepatnya di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muhammad Kukuh Islami, Rabu (08/04).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni 1 buah handphone dan uang 300 ribu, serta 1 unit motor Honda revo bernomor Polisi DM 2169 BQ.
“Barang bukti yang lain sudah ia jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, pelalu disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Gorontalo. (Jef/RL/Read)