Polres Gorontalo Utara Hentikan Surat Izin Keramaian

Polres Gorontalo Utara
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) hentikan surat izin keramaian untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
banner 468x60

READ.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) hentikan surat izin keramaian untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).

Pemberlakuan tidak mengeluarkan surat izin keramaian itu mulai berlaku 19 Maret 2020 sejak edaran Maklumat dari Kapolri RI.


banner 468x60

Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma mengatakan, untuk mencegah penyebaran covid-19 mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“Tidak akan ada pemberian izin keramaian hingga maklumat Kapolri dicabut atau selesai. Hal ini berlaku sejak maklumat Kapolri dikeluarkan pada tanggal 19 maret 2020, tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona,” ujarnya.

AKBP Dicky juga menghimbau pada masyarakat agar mematuhi maklumat Polri, karena pihaknya juga sudah memberitahukan lewat baliho yang di pasang di tempat umum, dan lewat media cetak, elektronik, maupun media online.

“Himbauan saya agar masyarakat Gorut bisa mematuhi maklumat Kapolri, yang sudah kita sebar dan pasang ditempat-tempat umum, dan dishare dimedia cetak, elektronik dan online. Karena semua yang ada di maklumat itu bukan lagi himbauan, tetapi peraturan yang dibuat oleh Polri dalam kondisi kontijensi seperti saat ini,” tandasnya. (Jef/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90