READ.ID – Polres Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), bersama TNI melakukan pemusnahan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 2.880 liter atau setara 2,8 ton, Senin (11/01/2021). Miras itu merupakan bagian dari penyitaan selama tahun 2020 lalu.
Pemusnahan miras ini juga turut dihadiri Bupati Gorut Indra Yasin bersama Dandim 1314 Letkol Arm. Firstya Andrean Gitrias serta pihak terkait lainnya.
Kapolres AKBP Dicky Irawan Kesuma menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari hasil pengembangan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorut.
“Pada hari ini kami telah melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras jenis cap tikus dengan tujuan pada awal tahun ini kita telah membunyikan lonceng genderang perang terhadap miras,” ucapnya.
Dicky mengungkapkan pihaknya bersama Bupati dan Dandim 1314 Gorut sepakat untuk mencegah dan memberantas miras di daerah setempat.
“Karena sebagian besar tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum disebabkan karena menkonsumsi miras,” tuturnya.
Kapolres menegaskan, dia beserta jajarannya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar, penjual, dan pemasok minuman beralkohol.
(Tutun/RL/Read)