Polres Gorut Gerebek Dua Tempat Penyulingan Miras di Gentuma Raya

READ.ID – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, melakukan penggrebekan dua tempat penyulingan minuman keras (miras) cap tikus, di Kecamatan Gentuma Raya.

Penggrebekan yang dipimpin langsung KBO Satnarkoba Polres Gorontalo Utara IPDA Faisal A. Lubis, melibatkan personil Unit Opsnal Satnarkoba dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita, Selasa (14/3/2023).

Adapun dua lokasi pembuatan miras yang telah berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Gorontalo Utara yakni milik saudara JM warga Desa Molonggota, dan SW warga Desa Bohusami, Kecamatan Gentuma Raya.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama, mengatakan, dalam operasi tersebut anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan warga yang diduga menjadi pemilik.

“Barang bukti diamankan berupa tempat penyulingan, dan 2 jerigen miras atau setara 60 liter siap edar beserta dua orang warga yang diduga pemilik untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar AKBP Juprisan Pratama.

AKBP Juprisan menyampaikan kegiatan penggerebekan dilakukan oleh personil Satnarkoba untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.

“Jadi jelang bulan suci Ramadhan ini, kita terus berupaya mewujudkan stabilitas Kamtibmas dengan menekan segala penyakit masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara,” tukasnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version