READ.ID – Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil membekuk Seorang Pengusaha Warung Kopi (Warkop) karena mengedarkan pil koplo, di Desa Bonuyo Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Pengusaha warkop bernama Fangki ajiria itu, memanfatkan warungnya sendiri untuk dijadikan sebagai transaksi jual beli pil koplo.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, AKP.Leonardo Widharta saat dikonfirmasi lewat telpon seluler, Senin (29/7, membenarkan, adanya tangkapan terhadap seorang warga yang diketahui akan mengedarkan barng haram jenis pil koplo.
“Pelaku kita tangkap hari Jumat (26/7) lalu, saat itu kami mendapat laporan bahwa akan ada transaksi pil koplo di desa Bonuyo, tepatnya di Warkop. Waktu dilapangan kita mendatangi tempat pelaku dan langsung memeriksa bersangkutan,” jelasnya.
Setelah dilakukan intoragai, pelaku secara koperatif mengambil pil koplo diatas flapon warung kopinya. Dari tangan tersangka, petugas mendapati 247 butir pil koplo beserta uang 290 ribu Rupiah hasil transaksi.
“Kita mendapatkan barangbukti 247 pil koplo yang disii didalam plastik setiap 4 butir. dari pengakuannya setiap butir pil akan dijual seharga 10 ribu Rupiah per sachetnya”, tambah Leonardo.
Saat ini tersangka Fangki masih ditahan di mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah ada orang lain yang membantu pelaku. Untuk barangbukti didaptkan pelaku masih akan ditelusuri.
Seperti diketahui, pil koplo tergolong sebagai obat penenang jenis Psikotropika. Pil ini jika dikonsumsi banyak akan hilang kesadaran hingga mengakibatkan kelumpuhan otak.