READ.ID – Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato dalam waktu 13 jam berhasil mengungkap dua kasus Narkotika di dua lokasi yang berbeda.
Pengungkapan yang pertama pada hari Selasa (25/4/2023) bertempat di wilayah Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato, dimana setelah mendapatkan informasi tentang ada barang haram (Narkotika) yang bawa oleh seorang lelaki berinisial MY (49) petani alamat Kec. Buntulia Kab. Pohuwato.
Satuan Res Narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Renly Turangan, SH bersama anggota opsnal bergerak cepat melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terduga pelaku, dari hasil pengeledahan tersebut di temukan 1 (satu) paket kemasan pipet (sedotan) diduga berisi Narkotika.
Pengungkapan kedua yaitu pada hari Rabu (26/4/2023) sekira pukul 02.30 Wita berlokasi di wilayah Kec. Marisa Kab. Pohuwato.
Kronologis penangkapan dimana setelah mendapatkan Informasi tentang adanya seorang perempuan diduga membawa Narkotika jenis Shabu di salah satu hotel yang berada di seputaran SPBU Marisa.
Kembali Kasat Res Narkoba Iptu Renly bersama anggota opsnal langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap seorang perempuan terduga pelaku penyalagunaan obat terlarang yang berinisial OS (31) urt alamat Kec. Marisa Kab. Pohuwato, dari hasil pengeledahan tersebut ditemukan 4 (empat) klip paket diduga berisi Narkotika jenis Shabu.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku, hasilnya adalah positif maka kami langsung amankan mereka ke Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan kemudian untuk barang bukti akan dibawa ke Balai POM kota Gorontalo, untuk mengetahui pasti jenis dan berat barang bukti tersebut” Jelas Kapolres Pohuwato melalui Kasat Resnarkoba.
Ditempat terpisah, Kapolres Pohuwato melalui Kasat Res Narkoba Iptu Renly mejelaskan juga bahwa penangkapan atau pengungkapan kasus narkotika tersebut masih dalam rangkaian Ops Kepolisian Terpusat Ketupat Otanaha 2023 di Wilayah Hukum Polres Pohuwato.