READ.ID – Kepolisian Resor (Polres) se-Gorontalo, diharapkan bisa meraih kepatuhan tinggi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik atau masuk dalam zone hijau penilaian Ombudsman tahun 2021.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Wahiyudin Mamonto, terkait pelaksanaan kegiatan workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Tahun 2021, di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, (28/5/2021).
Menurut Wahiyudin saat diwawancari Read.id, Selasa (1/6/2021), pelayanan kepolisian hingga saat ini terus mengalami perbaikan, terakhir di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah diluncurkan pelayanan terpadu khusus pengaduan masyarakat yang lebih dikenal dengan dumas presisi.
“Oleh karena itu, saya rasa akan lebih baik lagi kalau kemudian didukung dengan hasil kepatuhan tinggi terhadap Undang-Undang nomor Dua Lima tahun Dua Ribu Sembilan tentang pelayanan publik,” kata Wahiyudin.
Kegiatan workshop kemarin, lanjut Wahiyudin, yang diikuti oleh perwakilan dari Polres Gorontalo, Gorontalo Kota, Bone Bolango, Boalemo, Gorontalo Utara, Pohuwato serta Itwasda Polda Gorontalo, merupakan modal yang cukup untuk segera membenahi hal-hal yang kurang di masing-masing unit pelayanan.
Di tahun 2021 ini lanjut Wahiyudin, Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo sendiri akan mulai menyusun jadwal untuk melakukan penilaian dan fokus pada pelayanan Satpas SIM, SKCK, serta SPKT dimasing-masing Polres.
“Kita semua berharap yang terbaik ya,” ujar Wahiyudin.
(RL/Read)