READ.ID – Satuan Narkoba Polres Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan penyelundupan tembakau Gorila seberat 5,2 gram, via jasa pengiriman barang, Minggu (16/5).
Pelaku berinisial MH (22) yang tercatat sebagai warga di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Untuk mengelabui petugas tembakau Gorila terebut diselundukan melalui jasa pengiriman Expedisi J&T, terbungkus kaus satu lembar warna abu–abu.
” Atas informasi ini, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem, melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Expedisi J&T,” AKBP Iwan Irmawan Kapolres Sinjai, sebagaimana dikutip dari tribratanews.sulsel.polri.go.id.
Ia menambahkan setelah dilakukan pengecekan, ternyata barang terebut sudah tiba di kantor ekpedisi J&T, sehingga petugas meminta pihak ekspedisi, untuk menghubungi penerima barang, sesuai alamt yang dituju, dan memintanya untuk menjeput sendiri paket kiriman tersebut.
Sekitar pukul 10.00 Wita, Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem, bersama dua orang anggotanya sudah menunggu di dalam kantor Expedisi J&T dan sebagian anggota yang lain memantau dari luar kantor Expedisi J&T sambil menunggu kedatangan pelaku.
Pelaku datang ke kantor ekspedisi sekitar pukul 15.00 Wita, dengan maksud untuk mengambil paket kiriman, namun apes, anggota Satres Narkoba Polres Sinjai langsung mengamankannya.
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui kalau yang memesan paket tersebut adalah temannya dan pelaku hanya menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- sebelum hendak memesan tembakau sintetis tersebut.
Selanjutnya pelaku serta barang bukti yang telah diamankan tersebut langsung dibawa ke Mapolres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya tak akan pernah bosan, mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkotika, siapapun dia akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres Sinjai.
Dirinya berharap kepada masyarakat, untuk tidak perlu takut melaporkan kepada kepolisian, bila mendapati adanya penyalahgunaan narkotika.